Bawaslu Jakarta Pusat Intensifkan Pengawasan Coklit Terbatas Pemilih Luar Negeri
|
Jakarta — Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap data pemilih luar negeri pada Senin (25/5/2026). Pengawasan tersebut dilaksanakan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menjamin hak pilih warga negara Indonesia di luar negeri tetap terlindungi.
Kegiatan pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di beberapa wilayah administrasi Jakarta Pusat dengan fokus pada validasi data pemilih yang tercatat memiliki domisili atau keterkaitan administrasi kependudukan dengan wilayah Jakarta Pusat, namun masuk dalam kategori pemilih luar negeri.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan guna mencegah potensi permasalahan data pemilih, seperti data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap pemilih luar negeri tercatat secara akurat dan tidak terjadi ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan administrasi, jajaran pengawas juga memastikan proses pencocokan data dilakukan secara faktual berdasarkan dokumen kependudukan dan data pendukung lainnya. Bawaslu turut mengingatkan KPU Kota Jakarta Pusat agar mengedepankan prinsip ketelitian dan transparansi dalam tahapan pemutakhiran data.
Bawaslu Jakarta Pusat menilai tahapan coklit memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu. Karena itu, pengawasan terhadap pemilih luar negeri menjadi bagian penting dalam memastikan daftar pemilih tersusun secara komprehensif dan akuntabel.
Kegiatan pengawasan berlangsung lancar dan kondusif.
Bawaslu Jakarta Pusat memastikan akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap pemutakhiran data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap nantinya
Penulis: Zen
Foto: MDN
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat