Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Pusat Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye Diluar Jadwal

Bawaslu Jakarta Pusat mengingatkan peserta pemilu tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan. Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar dalam sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Selasa (14/3/2023).

Halman Muhdar meminta seluruh parpol peserta politik tidak melakukan kampanye sebelum jadwal masa kampanye.

Kendati demikian, kata Halman Muhdar, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

“Parpol hanya diperbolehkan melakukan aktivitas berkaitan sosialisasi secara terbatas (Internal) dengan memperhatikan peraturan yang ada,” terangnya.

Halman Muhdar mengungkapkan pentingnya peserta pemilu menaati berbagai peraturan pemilu demi ketertiban bersama.

“Bawaslu Jakarta Pusat mengajak semua pihak baik peserta pemilu maupun lembaga pemantau sukseskan Pemilu 2024 dengan memperhatikan berbagai peraturan yang telah ditentukan,” imbaunya.

Tag
Informasi Publik