Bawaslu Jakarta Pusat Gelar Pelatihan Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali menggelar kegiatan Penguatan kapasitas Pengawas Pemilihan, yang kali ini bertajuk “Pelatihan Penerimaan Laporan, Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan”. Kegiatan ini dilaksanakan di Luminor Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu. (24/8)
“Rangkaian kegiatan penguatan kapasitas ini wajib dilaksanakan, sebelumnya kita sudah melaksanakan penguatan kapasitas dengan topi naskah dinas, kehumasan, pelatihan pembuatan LHP, pelatihan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Saya harap bapak ibu pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap menjaga integritas.” Ujar Widya Rastika Wulan, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Jakarta Pusat saat memberikan arahan.
Wahidin, koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa juga mengingatkan bahwa proses pengawasan oleh pengawas adhoc harus dituang ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP). “Kita sudah melakukan pengawasan tahapan vermin dan verfak, meskipun tahapan tersebut sudah selesai namun kita masih membuka posko pengaduan hingga batas waktu yang ditentukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Setiap hari kita buka posko pengaduan, dan saya juga melihat rekan-rekan melakukan sosialisasi ke RT/RW setempat mengenai aduan masyarakat, terima kasih rekan-rekan pengawas” Pungkasnya.
Seraya itu, M. Halman Muhdar selaku koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Pusat menyampaikan Imbauan kepada seluruh jajaran Panwas Pemilihan Kecamatan agar melakukan patroli kawal hak pilih, sebelum melakukan patroli agar rekan-rekan menyusun daftar wilayah rawan terkait pendataan data pemilih, kita bisa koordinasi dengan Camat dan Lurah sebagai pemerintah wilayah agar patroli kita dapat berjalan maksimal.
“Kita perlu lakukan pencermatan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditempel di masing-masing Kelurahan. Selain membuka posko aduan masyarakat, perlu diidentifikasi apabila terdapat data ganda, data orang yang sudah meninggal, status TNI/Polri dan pemilih tidak memenuhi syarat namun masih masuk dalam DPS. Saya juga mengingatkan kembali bagi Panwas Pemilihan Kecamatan yang terdapat rutan dan lapas pada wilayahnya, segera intenskan pengawasannya, bisa dimulai dengan audiensi dengan pihak pengurus lapas dan rutan guna memastikan seluruh pemilih mendapatkan hak pilihnya” ujar Halman dalam sambutannya.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut mengundang narasumber Karyo Wibowo dan Aji Pangestu, serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Jakarta Pusat, Staf Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Staf Panwascam se-Kota Jakarta Pusat, serta perwakilan dari beberapa organisasi mahasiswa. (Jr)
Penulis dan Foto: Jr
Editor: Humas Bawaslu Kota Jakarta Pusat