Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat “Perkuat” Koordinasi Hadapi Pemilu serentak Tahun 2024

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan Koordinasi dan silaturahim dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat di ruang pola gedung A Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu Pagi (08/02/2023)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan Koordinasi dan silaturahim dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat di ruang pola gedung A Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu Pagi (08/02/2023).

Selain Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kegiatan tersebut dihadiri Kepala satuan Polisi Pamong Praja beserta jajarannya, Kepala Subbagian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Rapat koordinasi di buka langsung oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.

Kasatpol PP, Tumbur Parluhutan Purba menyampaikan pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga dengan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, kami berharap Satpol PP dengan Bawaslu bersinergi mulai dari tingkatan kota hingga tingkatan Kecamatan agar bisa saling bekerja sama dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2024,

“Dalam melakukan penurunan atribut peserta pemilu kami mengacu pada 2 dasar hukum yaitu Perda No. 8 tahun 2007 dan Pergub No. 148 Tahun 2017 Jo Pergub 100 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Kami menyerankan kedepannya dibentuk tim terpadu antara Satpol PP dengan Bawaslu” imbuhnya.

Kemudian dilanjutkan, Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar menyampaikan bahwa selain Bawaslu kota Administrasi Jakarta Pusat kami juga menghadirkan para Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamata se-Kota Administrasi Jakarta Pusat guna mempererat koordinasi dengan Satpol PP tinggkat Kota hingga tingkat kecamatan.

“kami menyambut baik terkait saran Pak Ketua terkait di bentuknya tim terpadu agar hubungan sinergitas Bawaslu dengan Satpol PP terus terjalin. Dengan pelaksanaan rakor ini terbangun pola komunikasi yang lebih optimal, dan koordinasi lebih efektif, serta adanya kesamaan persepsi dalam memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas terkait penertiban dan pembersihan alat peraga atau atribut peserta pemilu di masa tahapan kampanye dan masa non tahapan kampanye yg melanggar aturan” tambahnya.

Halman juga menegaskan bahwa  Bawaslu Jakpus dan Kasatpol PP sepakat mengedepankan langkah-langkah persuasif dan pencegahan yang lebih diutamakan, termasuk akan melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan terkait pemasangan alat peraga peserta pemilu kepada peserta pemilu agar terbangun kesadaran bersama untuk mentaati aturan-aturan tersebut.

Sebelum di tutup Kepala Subbagian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rachmat Hidayat menyampaikan Sinergitas harus terus terjalin, kami juga berharap apabila nanti sudah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita akan sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada partai politik ataupun pada peserta pemilu terkhusus di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

editor: SK

Fotografi: DJ

Tag
Informasi Publik