Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berharap Seluruh Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu. Kegiatan yang dihadiri sejumlah partai politik calon peserta pemilu ini diselenggarakan di AOne Hotel, Jakarta Pusat, 13 September 2022.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar mengatakan kegiatan hari ini berangkat dari keinginan kami untuk menyampaikan peraturan kepemiluan kepada partai politik. Terlebih saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

“Pada tahapan ini (penetapan peserta pemilu) sangat berkorelasi dengan kerangka hukum disetiap tahapan pemilu”, kata Halman.

Beberapa bagian dari peraturan perundang-undangan pemilu terkait pelanggaran pemilu diantaranya ada penyelesaian pelanggaran pidana pemilu, penyelesaian administrasi pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Dengan tidak melupakan pedoman utama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halman menyebut peraturan-peraturan ini yang mendasari semua tahapan agar terhindar dari pelanggaran pemilu. Harapannya melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh partai politik yang sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi dapat menjadi peserta pemilu.

“Kami berharap yang mengikuti proses tahapan pada hari ini menjadi peserta pemilu yang akan ditetapkan pada bulan Desember 2022,” harap Halman.

Selain dihadiri partai politik, kegiatan hari ini juga dihadiri Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan dan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, M. Jufri sebagai pemateri. Kedua pemateri tersebut adalah perumus dan pelaksana hukum kepemiluan di Bawaslu sehingga sangat mumpuni dalam memberikan materi dan pengetahuan kepemiluan kepada seluruh peserta.

Editor : ARPS

Fotografi : DJ

Tag
Informasi Publik