Audiensi dengan KPAI, Bawaslu Jakarta Pusat Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dalam Aktivitas Politik dan Pemilu
|
JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor KPAI, Rabu (21/10/2026). Audiensi ini membahas penguatan koordinasi antarlembaga dalam upaya melindungi anak dari potensi eksploitasi dan pelibatan yang tidak semestinya dalam aktivitas politik serta tahapan pemilihan umum.
Audiensi tersebut dihadiri Anggota KPAI, Sylvana Maria, bersama jajaran Bawaslu Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Turut hadir Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Widya Rastika Wulan, Kepala Sekretariat, para kepala subbagian, serta staf Bawaslu Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Sylvana Maria menekankan bahwa perlindungan anak dalam konteks politik merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, anak-anak berpotensi terlibat dalam berbagai aktivitas politik, termasuk aksi demonstrasi, maupun terpapar penyebaran materi kampanye di lingkungan keluarga dan ruang digital tanpa memahami sepenuhnya persoalan yang dihadapi.
“Banyak loh anak-anak yang ikut demo sebenarnya mereka tidak paham apa-apa,” ujar Sylvana Maria.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian penting bagi upaya perlindungan anak, terutama untuk memastikan anak tidak dimanfaatkan dalam aktivitas politik yang belum sesuai dengan tingkat pemahaman dan perkembangan usianya. Oleh karena itu, diperlukan edukasi serta langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
Sylvana juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kejelasan kewenangan, dasar hukum, dan mekanisme tindak lanjut diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap komunikasi antara KPAI dan Bawaslu, termasuk di tingkat daerah, dapat terus diperkuat melalui pertukaran informasi dan pengalaman terkait persoalan yang ditemukan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyampaikan bahwa pengawasan pemilu memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran yang memerlukan koordinasi dengan lembaga atau pihak terkait. Penanganan suatu perkara membutuhkan dukungan alat bukti yang memadai, keterangan saksi, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan perundang-undangan.
Nelson menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran menjadi aspek penting dalam mendukung efektivitas pengawasan pemilu. Ia juga menyoroti perlunya kepastian regulasi sebagai landasan dalam menangani berbagai persoalan kepemiluan, termasuk yang bersinggungan dengan perlindungan anak.
“Saat ini masih menunggu RUU Pemilu yang akan segera dibahas,” imbuh Nelson.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Widya Rastika Wulan, menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan edukasi kepemiluan bagi generasi muda. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah melaksanakan edukasi kepemiluan melalui program **Bawaslu Goes to School** yang menyasar pelajar di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami juga melakukan edukasi-edukasi kepemiluan ke sekolah-sekolah yang ada di Jakarta Pusat,” ujar Widya.
Menurut Widya, edukasi kepemiluan kepada pelajar merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pengawasan partisipatif. Namun, pelaksanaan edukasi tersebut juga perlu memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk menyesuaikan materi dengan usia dan kebutuhan peserta didik.
Dengan demikian, pendidikan politik dapat menjadi sarana pembelajaran demokrasi yang sehat tanpa mendorong keterlibatan anak dalam aktivitas politik praktis yang tidak sesuai dengan kepentingan terbaik mereka.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Jakarta Pusat berharap dapat memperoleh masukan dari KPAI mengenai langkah pencegahan, edukasi publik, serta mekanisme koordinasi dalam menghadapi dugaan pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pertemuan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu sekaligus memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian.
Bagi Bawaslu Jakarta Pusat, pengawasan pemilu tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap ketentuan dalam setiap tahapan, tetapi juga pada upaya mendorong terciptanya lingkungan demokrasi yang aman, inklusif, dan menghormati hak setiap warga negara. Melalui koordinasi dan edukasi yang berkelanjutan, penguatan demokrasi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan anak.
Penulis: Ra
Foto: Jr
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat