Kolaborasi Bawalu Jakpus dan Pemkot Jakpus dalam Deklarasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat audiensi dengan Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Kamis, (12/9). Pertemuan kali ini dalam rangka menentukan waktu deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan bersama jajaran ASN wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam audiensi yang dilakukan di ruang rapat wali kota, Christian Nelson Pangkey, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat menyampaikan “Saya harap kita dapat menyesuaikan waktu terkait pemberian materi, penandatanganan MoU serta deklarasi netralitas ASN”.
Selanjutnya, Dhany Sukma, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menyampaikan, “Rencana deklarasi netralitas ASN dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 bersamaan dengan apel pagi ASN tingkat kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Pusat”.
Selanjutnya, pembahasan rencana Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang akan memberikan sosialisasi bagi ASN di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dengan larangan dan konsekuensi pelanggaran netralitas ASN.
“Ini merupakan agenda yang penting untuk dilaksanakan, guna menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Selain itu, jajaran pengawas pemilihan se-Jakarta Pusat juga sudah melakukan sosialisasi pemilih pemula ke sekolah-sekolah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memastikan pemilih pemula sudah terdaftar dalam daftar pemilih online.” Ucap Halman, koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Turut hadir dalam pertemuan kali ini Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Asisten Pemerintahan Administrasi Jakarta Pusat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, serta staf Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Jr)
Penulis dan Foto: Jr
Editor: Humas Bawaslu Jakarta Pusat